4 Syarat Sah Berkurban, di Antaranya Sudah Dewasa dan Berakal

Hantoro, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 16:09 WIB
Ilustrasi syarat sah berkurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

2. Orang yang bermukim

Musafir atau orang yang bepergian atau berpindah-pindah tidaklah wajib berkurban. Ini bagi yang menyatakan bahwa berkurban itu wajib.

Namun bagi orang-orang yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu menjadi beban. Jika dikatakan sunah, tidaklah demikian.

3. Kaya atau berkecukupan

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa berkurban itu disunahkan bagi mereka yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk menyembelih hewan kurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya, dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.

4. Telah baligh atau dewasa dan berakal

Syarat sahnya berkurban selanjutnya adalah sudah baligh atau dewasa. Kemudian juga berakal atau tidak mengalami gangguan jiwa. Jadi, anak kecil belum diwajibkan berkurban.

Demikian penjelasan mengenai syarat sah berkurban. Semoga sangat jelas dan memberikan banyak manfaat. Aamiin Allahumma aamiin.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya