MAKKAH - Indonesia secara resmi tidak menggunakan tambahan 10.000 kuota haji 2022 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Alasannya sudah sangat jelas karena terbatasnya waktu untuk memproses tambahan kuota haji tersebut.
Lalu apakah tambahan kuota haji 2022 bisa dipakai untuk tahun depan?
"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).
BACA JUGA:Tambahan Kuota Tak Dipakai, Tenyata Begini Panjangnya Proses Pemberangkatan Haji
Hilman menekenkan soal waktu penambahan kuota haji. Jika bisa tambahan kuota haji diumumkan sejak awal sebelum keberangkatan.
"Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Tambahan Kuota Haji 2022 Batal Digunakan, Dirjen PHU: Hanya Ada Waktu 5 Hari Tak Cukup
Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10.000 Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.
“Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya,” ujarnya.