Di Madinah, lanjut Arsad, pihak Baladiyah atau Pemerintah Kota telah menentukan kapasitas tempat tinggal jamaah. Hal itu dituangkan dalam surat tasrih.
Jika dalam tasrih disebutkan per kamar harus diisi tiga jamaah, maka tidak boleh lebih. Jika ternyata diisi hanya dua jamaah, tetap harus bayar dengan harga tiga jamaah.
“Madinah harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan pihak Baladiyah. Sehingga jika terkesan agak sempit, sebenarnya itu sudah sesuai ketentuan hotel yang resmi diterbitkan pihak pemerintah Arab Saudi,” kata Arsad.
(Arief Setyadi )