MADINAH - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru untuk bisa masuk ke Raudhah Masjid Nabawi di Madinah tahun ini. Jamaah haji harus mendapat tasreh (surat izin) terlebih dahulu dari otoritas setempat.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Amin Handoyo menegaskan bahwa pihaknya akan membuatkan tasreh bagi setiap jamaah haji Indonesia yang tiba di Madinah.
Hal itu sudah dilakukan pada masa kedatangan jamaah haji gelombang pertama sebelum prosesi ibadah haji. Layanan yang sama diberikan juga kepada jamaah haji gelombang kedua yang mulai tiba di Madinah pada 21 Juli 2022.
“Setiap jamaah haji yang tiba di Madinah, baik gelombang satu maupun gelombang dua, akan kita proses tasrehnya untuk bisa masuk ke Raudhah Masjid Nabawi,” kata Amin Handoyo di Madinah, Sabtu (23/7/2022).
Amin menjelaskan, pengurusan tasreh jamaah haji Indonesia untuk masuk ke Raudhah diproses oleh Seksi Bimbingan Ibadah Daker Madinah. Tiga hari sebelum keberangkatan jamaah ke Kota Nabi ini, Seksi Bimbingan Ibadah sudah mengajukan penerbitan proses tasreh kepada pihak yang berwenang melalui sistem e-Haj.
“Jadi, kami upayakan saat jamaah tiba di Madinah, izin tasreh masuk Raudhah sudah terbit. Di situ tertera jadwal jamaah masuk ke Raudhah-nya,” kata Amin.
Untuk memproses izin tasreh tersebut, lanjut Amin, Seksi Bimbingan Ibadah Daker Madinah sudah mendapatkan user dari pengelola e-Haj Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah. Mereka selanjutnya menginput nama-nama jamaah di setiap kloter berdasarkan rencana kedatangannya di Madinah. Selain itu, diinput juga rencana jadwal masuk Raudhah, baik tanggal maupun waktunya.
“Input dalam e Haj dilakukan oleh Seksi Bimbad Daker Madinah dengan memasukkan nama jamaah, nomor paspor, dan juga kloternya,” urai Amin.
BACA JUGA:Update Haji 2022: Sebanyak 20.491 Jamaah Tiba di Tanah Air