Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Kemenag Minta Travel Kembalikan Uang Vaksin Jamaah

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 16:26 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Vaksinasi meningitis dipastikan sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Perihal vaksin meningitis ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

BACA JUGA:Kemenkes: Vaksin Covid-19 Produk Dalam Negeri Dukung Kebutuhan Booster

"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," tegas Hilman.

Menurutnya, hal ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya