Kedua, memiliki tekad kuat membayar dan tidak menyepelekan utang. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Orang yang berutang serta bertekad untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Sebaliknya, orang yang berutang dengan maksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut." (HR Bukhari nomor 2212)
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
"Seseorang di saat ruhnya berpisah dengan jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal, maka dia akan masuk surga, yaitu sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi, dan utang." (HR Ibnu Majah nomor 2403)
Ketiga, membayar utang dengan nilai yang setimpal atau lebih baik. Dalam satu riwayat, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam untuk menagih utang seekor unta. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Berilah dia unta yang lebih tua dari usia untanya."
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melanjutkan sabdanya:
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang." (HR Muslim nomor 3005)