Lafadz Ijab Kabul Lengkap untuk Wali dan Pengantin Pria

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 17:26 WIB
Ilustrasi lafadz ijab kabul. (Foto: Unsplash)
Share :

Sementara itu, jika ijab kabul diwakilkan atau diserahkan pada orang lain (wakil wali), maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari pihak wali seperti berikut ini:

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا

Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan.

Artinya: "Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Selanjutnya wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:

قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا

Artinya: "Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."

Kemudian wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti berikut ini:

وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.

Artinya:

Wakil wali: Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan.

Mempelai Pria: Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya