Viral Ustazah Disawer Saat Tilawatil Qur'an, Begini Pendapat Muhammadiyah

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 17:26 WIB
Viral ustazah disawer (Foto: Medsos)
Share :

VIRAL di media sosial (medsos), seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan tilawatil Qur'an di salah satu acara maulid Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.

Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 48,8 ribu kali usai diunggah oleh Ustaz Hilmi Firdausi dalam akun Twitternya @Hilmi28. Dalam video tersebut terlihat ustazah yang diketahui bernama Hj. Nadia Hawasy dari Tangerang-Banten tengah khusyuk membaca Alquran.

 

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menanggapi terkait dengan video viral yang memperlihatkan, ustazah yang sedang membaca Al-Quran disawer uang oleh beberapa orang. Hal itu pun langsung menggegerkan masyarakat, dan mendapatkan berbagai komentar.

"Tidak etis karena tidak menghormati orang yang sedang membaca Al-Quran," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (06/01/2023).

Ustadz Faozan menjelaskan, ada enam kewajiban umat Islam terhadap Al-Quran, yaitu mengimani, membaca (tilawah), menghafal (al hifzu), memahami (al fahmu), diamalkan (al a’mal) dan disampaikan (ad dakwah).

 BACA JUGA:Viral Wanita Ini Diisukan Ikhlas Pacarnya untuk Dinikahi Sang Ibu, Benarkah?

Oleh karenanya, terkait dengan membaca (tilawah) Al-Quran, Allah SWT berfirman:

وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ‏

Wa iDzaa quri'al Quraanu fastami'uu lahuu wa ansituu la 'allakum turhamuun.

Artinya: "Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al A'raf:204).

Sementara itu, menurut tafsir Al-Quran Kementerian Agama, apabila dibacakan ayat-ayat Al-Quran oleh siapapun, maka dengarkanlah dengan penuh perhatian, dan diamlah sambil memperhatikan tuntunan-tuntunannya dengan tenang agar kamu mendapat rahmat dari Allah. Jika dibacakan Al-Qur'an, kita diperintahkan mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri, baik di dalam salat maupun di luar sholat.

"Dengan demikian, ketika ada orang yang nyawer kepada orang yang sedang membaca Al-Quran, baik qori maupun qoriah, maka bertentangan dengan ayat tersebut. Sehingga hukumnya dilarang Allah SWT," ujarnya.

Lebih lanjut, apabila hal tersebut dilakukan, maka tidak akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Serta bukan tidak mungkin yang diperoleh, yaitu azab dan laknat dari Allah SWT.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya