Sementara itu, menurut tafsir Al-Quran Kementerian Agama, apabila dibacakan ayat-ayat Al-Quran oleh siapapun, maka dengarkanlah dengan penuh perhatian, dan diamlah sambil memperhatikan tuntunan-tuntunannya dengan tenang agar kamu mendapat rahmat dari Allah. Jika dibacakan Al-Qur'an, kita diperintahkan mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri, baik di dalam salat maupun di luar sholat.
"Dengan demikian, ketika ada orang yang nyawer kepada orang yang sedang membaca Al-Quran, baik qori maupun qoriah, maka bertentangan dengan ayat tersebut. Sehingga hukumnya dilarang Allah SWT," ujarnya.
Lebih lanjut, apabila hal tersebut dilakukan, maka tidak akan mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Serta bukan tidak mungkin yang diperoleh, yaitu azab dan laknat dari Allah SWT.
(Dyah Ratna Meta Novia)