Keutamaan Sholat Witir
Sebagaimana kesepakatan para ulama kaum Muslimin, sholat witir adalah sholat yang sangat dianjurkan. Barang siapa yang terus-menerus meninggalkan sholat witir, maka persaksiannya tertolak.
Lalu para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya sholat witir. Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa sholat witir itu wajib. Sedangkan mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat witir itu tidak wajib.
Alasan mereka adalah riwayat yang menyatakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan sholat witir di atas tunggangannya."
Sedangkan untuk sholat wajib Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tidak mengerjakannya di atas tunggangannya. Sehingga, ini menunjukkan bahwa sholat witir itu tidak wajib karena dikerjakan oleh beliau di atas tungganggannya.
Namun intinya para ulama sepakat bahwa sholat witir sangatlah dianjurkan untuk dikerjakan, sehingga jangan sampai ditinggalkan. Sholat witir itu lebih ditekankan daripada sholat rawatib Dzuhur, Maghrib, dan Isya.
Sholat witir pun lebih afdhol (utama) dari seluruh sholat sunnah yang dikerjakan pada siang hari seperti sholat dhuha. Bahkan, sebaik-baik sholat setelah sholat wajib adalah qiyamul lail (sholat malam).
Oleh karena itu, sholat witir dan sholat qobliyah subuh adalah dua sholat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Wallahu a’lam.
(Hantoro)