Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, Syarat, dan Besaran Pembayarannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 10:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

-Waktu Zakat Fitrah

Ada beberapa waktu yang harus diperhatikan kala menunaikan zakat fitrah. Adapun waktunya sebagai berikut:

1. Waktu harus

Waktu harus adalah waktu membayar zakat fitrah dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.

2. Waktu wajib

Waktu wajib adalah waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yakni sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

3. Waktu afdhal

Sholat Idul Fitri akan lebih baik jika dilaksanakan dengan sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan saat setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan Sholat Idul Fitri, maka disebut waktu afdhal.

4. Waktu makruh

Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi adalah saat melaksanakan Sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.

5. Waktu haram

Umat Islam dilarang membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukum zakat fitrah di waktu ini menjadi sedekah biasa.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

- Beragama Islam

- Merdeka

- Menemui dua waktu yakni bulan Ramadhan dan Syawal

- Memiliki harta yang cukup

- Besaran zakat fitrah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya