Sementara dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan, "Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berhentilah puasa. Dan jika mendung genapkanlah 30 hari.”
Tentu dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadhan tidak harus genap 30 hari jika telah melihat hilal Syawal pada hari ke-29. Sehingga, keesokan hari sudah tidak masuk bulan Ramadhan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)