Sebagaimana dilansir situs Nu.or.id, aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa, ya!
(Vivin Lizetha)