Hukum Menggunakan Inhaler Atau Minyak Angin Saat Puasa Ramadhan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 16:13 WIB
Hukum menggunakan inhaler atau minyak angin saat puasa Ramadhan. (foto: Unsplash)
Share :

Sebagaimana dilansir situs Nu.or.id, aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa, ya!

(Vivin Lizetha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya