Namun, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal juga mengatakan dia sebagaimana dikutip laman Rumasyo, ada catatan yang perlu diperhatikan bagi anak kecil yang berpuasa. Puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal.
Puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz yaitu di bawah tujuh tahun, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Hal ini sesuai dengan bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.
Waalahu a'lam.
(Vivin Lizetha)