"Penjelasan di atas adalah daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," terang ustaz yang juga Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia saat dihubungi Okezone dalam sebuah kesempatan.
Akan tetapi dalam dunia medis disebutkan bahwa menikah dengan seorang yang masih memiliki ikatan keluarga tidaklah dianjurkan. Hal ini karena pernikahan tersebut termasuk pernikahan sedarah. Ada risiko besar yang mengintai dalam pernikahan sedarah, seperti dilansir dari laman Healthline.
Nantinya anak yang terlahir dalam pernikahan sedarah bisa mengalami kelainan seperti down syndrome, thalasemia, kelemahan otot tubuh, mata tidak normal, atau kelainan genetik lainnya.
Hal itu dikarenakan adanya kelainan pada gen resesif yang menimbulkan risiko cacat lahir. Bahkan, anak bisa mengalami gangguan mental, kelainan fisik bawaan, gangguan intelektual, hingga kematian dini.
Wallahu a'lam bishawab.
(Vivin Lizetha)