Bolehkah Jamaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? Ini Jawaban Kemenag

Maruf El Rumi, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 11:02 WIB
Bolehkah Jamaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? (Foto: Kemenag)
Share :

Hal ini juga berlaku dengan obat kuat. Subhan menyebut masih banyak jamaah yang membawa obat kuat dalam jumlah besar. Bisa jadi, jamaah yang membawa obat kuat itu mendapatkan titipan dari Arab Saudi dan tidak mengetahui tentang peraturan terkait jumlah barang bawaan yang diizinkan masuk Arab Saudi.

"Jadi kalau ada titipan dari teman saudara atau siapapun dari Arab Saudi lebih baik ditolak daripada nanti bermasalah saat mendarat Tanah Suci," tegasnya.

Salah satu kasus obat kuat dan rokok yang sempat menyita perhatian terjadi di tahun 2019. Jamaah dari penerbangan Surabaya itu harus berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Madinah karena kedapatan membawa 633 bungkus jamu khusus vitalitas lelaki, 6 dus jamu rapet wangi, 65 bungkus rokok, dan ratusan saset minuman. Ada juga aneka produk jamu lain.

Kasus serupa juga dialami jemaah calon haji asal Sumenep, Madura yang kedapatan membawa 449 bungkus rokok, 518 bungkus obat dan jamu, termasuk di dalamnya obat vitalitas pria di dalam kopernya. Ada juga jamaah calon haji yang membawa 467 bungkus rokok, dan 8.000 bungkus obat atau jamu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya