Kedua hadits tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunann-nya. Namun, kedua hadis tersebut lemah (dho’if). Hadits pertama dari Al Faakih bin Sa’ad, di dalamnya terdapat perawi yang bernama Yusuf bin Khalid bin ‘Umair. Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta. Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan).
Hadis pertama ini pun dinyatakan dho’if oleh Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar Al Asqolani, Adz-Dzahabi, dan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Syaikh Al Albani.
Adapun hadis Ibnu ‘Abbas terdapat dua orang perawi yang dinilai dho’if oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadis Ibnu ‘Abbas ini dinilai dho’if oleh An Nawawi, Al Mizzi, Adz-Dzahabi, Ibnul Mulaqqin, dan Ibnu Hajar Al Asqolani.
Namun, ada atsar sahabat yang menunjukkan dianjurkannya mandi ketika hari raya yaitu dari ‘Ali bin Abi Tholib dan Ibnu ‘Umar yang dikenal yang sangat ittiba’ (meneladani) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam.