Ini Kewajiban Jamaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 11:21 WIB
Jamaah Haji 2022 (Foto: Ditjen PHU)
Share :

JAKARTA - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, proses ini juga harus dilakukan oleh jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

 BACA JUGA:

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran Rp9 juta sampai Rp24 jutaan ," imbuhnya.

Sementara, bagi jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya