Adapun syarat wajib Sholat Jumat ada tujuh:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mukim
Sedangkan orang-orang yang tidak wajib Jumatan adalah orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir.
Rukun Khotbah
أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ:
1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا.
وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا.
وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا.
وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا.
وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ.
Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu (1) memuji Allah pada kedua khotbah, (2) bersholawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khotbah, (3) berwasiat takwa pada kedua khotbah, (4) membaca ayat Alquran di salah satu keduanya, dan (5) mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khotbah terakhir.