Perempuan Akan Jadi Khatib Sholat Jumat di Al Zaytun, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 14:09 WIB
Ilustrasi hukum perempuan jadi khatib Sholat Jumat. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun syarat wajib Sholat Jumat ada tujuh:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Sehat

7. Mukim

Sedangkan orang-orang yang tidak wajib Jumatan adalah orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir.

Rukun Khotbah

أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ:

1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا.

وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا.

وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا.

وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا.

وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ.

Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu (1) memuji Allah pada kedua khotbah, (2) bersholawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khotbah, (3) berwasiat takwa pada kedua khotbah, (4) membaca ayat Alquran di salah satu keduanya, dan (5) mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khotbah terakhir. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya