Syarat Khotbah
شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ:
1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ.
وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ.
وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ.
وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ.
وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ.
وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا.
وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ.
وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ.
وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ.
وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ.
Fasal: Syarat khutbatain ada 10, yaitu (1) suci dari dua hadats: kecil dan besar, (2) suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, (3) menutup aurat, (4) berdiri bagi yang mampu, (5) duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah sholat, (6) muwalah (tanpa diselingi apa pun) keduanya, (7) muwalah keduanya dengan sholat, (8) khutbah berbahasa Arab, (9) didengarkan oleh 40 orang, dan (10) semua itu dilaksanakan di waktu zhuhur.
Kemudian ada syarat lainnya yakni: (11) laki-laki, (12) memperdengarkan khotbah, (13) khotbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya.
Khotbah-khotbah yang lain (khotbah id, gerhana, istisqa') tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khotbah dibaca dengan bahasa Arab.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa khatib Sholat Jumat haruslah laki-laki. Tidak dibenarkan jika khatib Jumatan adalah perempuan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)