VIRAL pernyataan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Ia mengatakan santri putri di sana dalam waktu dekat akan menjadi khatib Sholat Jumat.
"Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri," ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official.
Lantas, bagaimana hukum perempuan menjadi khatib Sholat Jumat menurut Islam?
Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan Sholat Jumat memiliki sejumlah syarat, yaitu:
شُرُوْطُ الْجُمُعَةِ سِتَّةٌ:
1- أَنْ تَكُوْنَ كُلُّهَا فِيْ وَقْتِ الظُّهْرِ.
وَ2- أَنْ تُقَامَ فِيْ خِطَّةِ الْبَلَدِ.
وَ3- أَنْ تُصَلَّى جَمَاعَةً.
وَ4- أَنْ يَكُوْنُوْا أَرْبَعِيْنَ أَحْرَاراً، ذُكُوْراً، بَالِغِيْن، مُسْتَوْطِنِيْنَ.
وَ5- أَنْ لاَ تَسْبِقَهَا وَلاَ تُقَارِنَهَا جُمُعَةٌ فِيْ ذلكَ الْبلَدِ.
وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ.
Fasal: Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu (1) dikerjakan di waktu zhuhur, (2) didirikan di perbatasan daerahnya, (3) dikerjakan dengan berjamaah, (4) berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), (5) tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut, dan (6) didahului dua khotbah.
Adapun syarat wajib Sholat Jumat ada tujuh:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mukim
Sedangkan orang-orang yang tidak wajib Jumatan adalah orang kafir, anak-anak, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, musafir.
Rukun Khotbah
أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ:
1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا.
وَ2- الصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ فِيْهِمَا.
وَ3- الْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا.
وَ4- قِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ إِحْدَاهُمَا.
وَ5- الدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِيْ الأَخِيْرَةِ.
Fasal: Rukun khutbatain (dua khutbah) ada 5, yaitu (1) memuji Allah pada kedua khotbah, (2) bersholawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada dua khotbah, (3) berwasiat takwa pada kedua khotbah, (4) membaca ayat Alquran di salah satu keduanya, dan (5) mendoakan orang-orang beriman lelaki dan peremuan di khotbah terakhir.
Syarat Khotbah
شُرُوْطُ الْخُطْبَتَيْنِ عَشَرَةٌ:
1- الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ الأَصْغَرِ وَالأَكْبَرِ.
وَ2- الطَّهَارَةُ عَنِ النَّجَاسِةِ فِي الثَّوْبِ، وَالْبَدَن، وَالْمَكَانِ.
وَ3- سَتْرُ الْعَوْرَةِ.
وَ4- الْقِيَامُ عَلَى الْقَادِرِ.
وَ5- الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ.
وَ6- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا.
وَ7- الْمُوَالاَةُ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ.
وَ8- أَنْ تَكُوْنَا بِالْعَرَبِيَّةِ.
وَ9- أَنْ يُسْمِعَهَا أَرْبَعِيْنَ.
وَ10- أَنْ تَكُوْنَ كُلُهَا فِيْ وَقْتِ الْظُهْرِ.
Fasal: Syarat khutbatain ada 10, yaitu (1) suci dari dua hadats: kecil dan besar, (2) suci dari najis pada baju, badan, dan tempat, (3) menutup aurat, (4) berdiri bagi yang mampu, (5) duduk di antara dua khutbah seperti thumakninah sholat, (6) muwalah (tanpa diselingi apa pun) keduanya, (7) muwalah keduanya dengan sholat, (8) khutbah berbahasa Arab, (9) didengarkan oleh 40 orang, dan (10) semua itu dilaksanakan di waktu zhuhur.
Kemudian ada syarat lainnya yakni: (11) laki-laki, (12) memperdengarkan khotbah, (13) khotbah dilakukan di dalam batas bangunan daerahnya.
Khotbah-khotbah yang lain (khotbah id, gerhana, istisqa') tidak disyaratkan kecuali memperdengarkan bukan mendengarkan, dan khatibnya harus laki-laki, dan rukun khotbah dibaca dengan bahasa Arab.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa khatib Sholat Jumat haruslah laki-laki. Tidak dibenarkan jika khatib Jumatan adalah perempuan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)