VIRAL terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu, ini hukumnya wanita sholat satu shaf dengan laki-laki. Sebelumnya unggahan di akun Instagram Kepanitiaan Pondok Pesantren Al Zaytun bikin geger dunia maya.
Pasalnya dalam unggahan foto Sholat Idul Fitri 1444 Hijriah itu ada seorang wanita berada di shaf atau baris terdepan. Foto tersebut diunggah akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada Sabtu 22 April 2023 dengan judul Kegiatan Perayaan Ied Al Fithri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun-Indonesia.
Lantas, bagaimana hukumnya laki-laki dan wanita berada satu shaf dalam sholat berjamaah?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin menyampaikan, berdasarkan lima hadits, semua menyatakan kalau sholat dengan kondisi seperti itu tidak diperkenankan dalam agama Islam.
"Sholat dalam kondisi laki-laki dan perempuan satu shaf itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini terkait dengan kekhawatiran munculnya syahwat di antara mereka, dan ini juga memengaruhi pahala sholat yang mereka kerjakan," terang Ustadz Fauzan kepada Okezone melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Ia juga menjelaskan, Allah Subhanahu wa Ta'ala memandang status hamba-Nya, baik laki-laki maupun wanita, adalah sama. Namun, hal itu tidak diberlakukan dalam sholat.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam mencontohkan kepada umatnya bahwa dalam urusan menunaikan ibadah sholat untuk memisahkan diri dari selain jenisnya (jenis kelamin). Itu karena laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah dua jenis insan yang diciptakan untuk bisa saling bersyahwat satu sama lain.
"Maka, seyogianya mereka dipisah dalam barisan sholat," tegas Ustadz Fauzan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik shaf (barisan dalam sholat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan." (HR Muslim nomor 132, Tirmidzi: 224, dan Ibnu Majah: 1000)
Hadits ini merupakan aturan ideal untuk posisi shaf laki-laki dan wanita bahwa yang lebih sesuai sunnah, shaf wanita berada di belakang laki-laki. Makin jauh dari laki-laki, maka makin baik.