Viral Terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Ini Hukumnya Wanita Sholat Satu Shaf dengan Laki-Laki

Hantoro, Jurnalis
Kamis 27 April 2023 15:27 WIB
Viral wanita sholat satu shaf dengan laki-laki di Ponpes Al Zaytun Indramayu. (Foto: Istimewa/Instagram)
Share :

3. Imam al-Ghazali

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

"Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran." (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, halaman 361)

4. Imam al-Mawardi

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir, beliau menjelaskan:

وإن كان معه رجال ونساء الامام فى الصلاه ثبت قليلا لينصرف النساء ، فإن انصرفن وثب لئلا يختلط الرجال بالنساء

"Ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bersamaan dengan imam dalam sholat, maka imam menetap (di tempatnya) sejenak agar jamaah perempuan bubar terlebih dahulu, ketika jamaah perempuan sudah bubar maka imam berdiri (untuk bubar). Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan." (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 23, halaman 497)

5. Menurut Mazhab Hanafi

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:

وصرح الحنفية بأن محاذاة المرأة للرجال تفسد صلاتهم . يقول الزيلعي الحنفي : فإن حاذته امرأة مشتهاة في صلاة مطلقة - وهي التي لها ركوع وسجود - مشتركة بينهما تحريمة وأداء في مكان واحد بلا حائل ، ونوى الإمام إمامتها وقت الشروع بطلت صلاته دون صلاتها ، لحديث : أخروهن من حيث أخرهن الله (2) وهو المخاطب به دونها ، فيكون هو التارك لفرض القيام ، فتفسد صلاته دون صلاتها .

وجمهور الفقهاء : (المالكية والشافعية والحنابلة) يقولون : إن محاذاة المرأة للرجال لا تفسد الصلاة ، ولكنها تكره ، فلو وقفت في صف الرجال لم تبطل صلاة من يليها ولا من خلفها ولا من أمامها ، ولا صلاتها ، كما لو وقفت في غير الصلاة ، والأمر في الحديث بالتأخير لا يقتضي الفساد مع عدمه

"Mazhab Hanafiyah menegaskan sejajarnya posisi perempuan dengan barisan shaf laki-laki dapat merusak (membatalkan) sholat mereka (para laki-laki). Imam Az-Zayla’i al-Hanafi mengatakan, 'Jika perempuan yang (berpotensi) mendatangkan syahwat sejajar dengan lelaki dalam sholat mutlak yakni sholat yang terdapat rukun rukuk dan sujud, dan keduanya bersekutu dalam hal keharaman dan melaksanakan sholat di satu tempat yang tidak ada penghalangnya, lalu imam niat mengimami perempuan tersebut pada saat melaksanakan sholat, maka sholat laki-laki tersebut batal, tapi tidak batal bagi perempuan.'

Hal ini berdasarkan hadits, 'Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka.' Laki-laki pada hadits tersebut merupakan objek yang terkena tuntutan syara' (al-mukhatab) bukan para perempuan, maka lelaki dianggap meninggalkan kewajiban menegakkan tuntutan tersebut hingga sholatnya menjadi rusak (batal) namun tidak bagi sholat para perempuan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya