RI Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Menag Ingin Dibagi Adil

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2023 15:06 WIB
Menag soal Tambahan Kuota Haji (Foto: Kemenag)
Share :

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Hilman mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempersiapkan pemanfaatan tambahan kuota haji.

"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya