HUKUM Sholat Jumat bagi perempuan, bolehkah? Simak jawabannya berikut ini beserta dalil-dalil sahih yang menyertainya.
Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan, terkait hukum Sholat Jumat bagi perempuan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
1. Perempuan tidak wajib Sholat Jumat
Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan Sholat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apa pun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
"Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita." (Al Ijma' nomor 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR Abu Dawud nomor 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327)
Di antara hikmah wanita tidak wajib Sholat Jumat adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki, sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258)