2. Harus berjamaah
Sholat Jumat bermakna banyak orang (jamaah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan sholat ini secara berjamaah, bahkan hal ini menjadi ijmak (kata sepakat) para ulama.
Ulama Syafi'iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jamaah Jumat. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh kami ketahui– yang mendukung syarat ini.
Sehingga, syarat disebut jamaah Jumat adalah seperti halnya jamaah sholat lainnya, yaitu 1 jamaah dan 1 imam. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)
Hal yang menyaratkan Sholat Jumat bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
3. Mendapat izin khalayak ramai
Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan Sholat Jumat masyhur atau tersiar. Sehingga jika ada seorang yang sholat di benteng atau istananya, dia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan sholat bersama anak buahnya, maka Sholat Jumat-nya tidak sah.
Dalil hal ini karena diperintahkan adanya panggilan untuk Sholat Jumat sebagaimana dalam ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ..." (QS Al Jumuah: 9) Panggilan ini menunjukkan Sholat Jumat harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjamaah.