NIAT dan tata cara tayamum. Tayamum adalah bersuci menggunakan debu-debu bersih. Dilakukan ketika tidak ada air untuk wudhu.
Seorang Muslim boleh melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk bersuci. Misalnya saat mudik Lebaran tiba-tiba masuk waktu sholat, tapi tidak ada air, maka bisa diganti tayamum.
Menurut terminologi syariat, tayamum adalah membasuh wajah dan kedua telapak tangan menggunakan ash-sha'id suci yang menggantikan bersuci menggunakan air ketika tidak tersedia air.
Dihimpun dari buku 'Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah', berikut ini dalil, syarat, bacaan, dan niat tayamum.
Dalil-Dalil Tayamum
1. Firman Allah Ta'ala
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: "Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau keluar dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS Al Maidah [5]: 6)
2. Sabda Rasulullah
"Aku diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku, ... tanah dijadikan untukku baik, bersih, dan bisa dipakai bersujud." (Lihat kitab Shahih Bukhari 1/328 dan Muslim 1/521)