TAYAMUM adalah pengganti wudhu dan mandi dengan menggunakan debu atau tanah yang suci. Tayamum dilakukan sebagai keringanan jika seseorang mendapati halangan yang sesuai syariat Islam.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, tayamum menurut bahasa berarti Al-Qashdu artinya menuju dan bermaksud terhadap sesuatu.
BACA JUGA:Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Syarat, Bacaan, dan Niatnya
Sedang menurut istilah, tayamum adalah menuju kepada tanah untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan sebagai ganti dari wudhu dan mandi yang berhalangan dilakukan dengan mengunakan debu/tanah yang suci.
Dasar hukum Tayamum terdapat dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 43. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisa: 43)
BACA JUGA:Viral Bocah Tayamum dan Sholat di Bus, Netizen Kagum: Harta Orangtua yang Diidamkan
Ada beberapa keadaan yang membolehkan seorang Muslim untuk melakukan tayamum, yaitu:
Pertama, tidak adanya air, atau ada air tetapi tidak cukup untuk bersuci. Dalam Alquran disebutkan, "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan debu/tanah yang bersih dan suci." (QS An-Nisa (4): 43)
Kedua, berhalangan menggunakan air dikarenakan sakit atau dikhawatirkan mendapat madharat lebih besar, seperti sakit yang diderita makin lama atau kesembuhannya akan lama. Berdasarkan hadis Jabir Radhiyallahu anhu:
"Kami pergi untuk sebuah perjalanan. Kebetulan salah satu di antara kami ditimpa sebuah batu yang melukai kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi, lalu ia menanyakan kepada teman-temannya: Adakah keringanan bagiku untuk bertayamum menurut Anda? Mereka menjawab: Tidak ada keringanan bagimu karena engkau bisa mendapatkan air. Maka orang itu mandi dan meninggal dunia. Kemudian setelah kami berada di hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wasasllam, kami sampaikan peristiwa tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasasllam bersabda: Mereka telah membunuh orang itu, tentu mereka dibunuh pula oleh Allah. Kenapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? (Ketahuilah) bahwa obat bodoh tidak lain hanyalah dengan bertanya. Cukuplah baginya bertayamum." (HR Abu Dawud)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News