Sementara itu, hal-hal yang membatalkan tayamum adalah sebagai berikut: (1) Semua yang membatalkan wudhu, karena tayamum merupakan ganti dari wudhu; (2) Apabila sebab yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum sudah hilang.
Berikut tata cara tayamum:
1. Niat ikhlas karena Allah Ta'ala disertai mengucapkan Bismillah.
2. Menepuk/meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang berdebu atau media apapun yang suci yang dapat dijangkau lalu meniup keduanya, satu kali.
3. Mengusapkan kedua telapak tangan ke muka (wajah).
4. Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan sampai pergelangan dan mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri sampai dengan pergelangan, masing-masing satu kali usapan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)