Jenis Denda Pelanggaran dalam Ibadah Haji atau Umrah

Kevi Laras, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 13:27 WIB
Ilustrasi jenis denda pelanggaran dalam ibadah haji atau umrah. (Foto: Sindonews)
Share :

Denda atau konsekuensi melanggar aturan haji dan umrah dikenal dengan istilah dam. Berikut jenisnya, sebagaimana telah Okezone himpun: 

1. Tartib dan taqdir

Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syari, tidak mabit di Mina tanpa alasan syari, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.

Maka sembelih seekor kambing, apabila tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji, dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Atau tidak sanggup berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syari yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

2. Tartib dan ta'dil 

Apabila seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahalul awal (dalam ibadah haji) dan sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah). Maka dendanya menyembelih seekor unta.

Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu, dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 kambing. Apabila tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta.

Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan dibeli seharga seekor unta.

"Denda harus ditunaikan saat pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Tetapi diwajibkan mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah," terang dalam nu.or.id

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya