Jenis Denda Pelanggaran dalam Ibadah Haji atau Umrah

Kevi Laras, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 13:27 WIB
Ilustrasi jenis denda pelanggaran dalam ibadah haji atau umrah. (Foto: Sindonews)
Share :

3. Takhyir dan ta'dil

Dam ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: Sembelih binatang sebanding dengan binatang yang diburu, memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

Konsekuensi bagi muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram, muhrim menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah.

4. Takhyir dan taqdir

Adapun denda terkahir atau keempat ini diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: Menyembelih seekor kambing, atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud), atau berpuasa 3 hari.

Ketentuan ini bagi pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian berjahit, topi dan lainnya, atau mengecat- memotong kuku dan memakai wangi-wangian.

Sementara dam untuk jamaah melakukan perkosaan, percumbuan atau hubungan suami istri selepas tahalul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat. Sedangkan dendanya menyembelih seekor unta/bersedekah seharga seekor unta, atau pun berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan dibeli seharga satu unta.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya