KETAHUI 6 macam tawaf yang dilakukan jamaah haji. Tawaf adalah bagian dari ibadah haji yang dilakukan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat Alquran.
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ [الحج: 29
"Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS Al Hajj Ayat 29)
"Ada enam macam tawaf yang dilakukan jamaah haji. Ada jenis tawaf yang hukum dan waktu pelaksanaannya berbeda-beda," jelas keterangan dalam nu.or.id.
1. Tawaf qudum (tawaf kedatangan)
Bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu disunnahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang dilakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
Hukum melaksanakan tawaf ini adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan maka wajib membayar dam atau denda.
2. Tawaf ifadhah
Perlu diketahui, tawaf ini merupakan Rukun Haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan prosesi ibadah haji.
Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)