Sempurnanya mengafani perempuan, termasuk pula khuntsa, dengan lima kain kafan yaitu:
1. Qamis seperti qamis orang yang hidup.
2. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis.
3. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis.
4. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya.
Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan.
Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)