KENAPA jumlah kain kafan perempuan lebih banyak daripada laki-laki? Hal tersebut sangat menarik diketahui semua Muslim. Simak penjelasannya berikut ini.
Jumhur ulama menjelaskan bahwa jumlah kain kafan perempuan lebih banyak daripada laki-laki karena aurat yang harus ditutupi juga lebih banyak.
Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan tentang memakaikan kain kafan untuk jenazah laki-laki dan perempuan.
أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَعُمُّهُ.
وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.
"Kafan minimalis adalah pakaian yang menutupi semua badannya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain."
Kain kafan minimal yaitu dipandang dari sisi hak mayat adalah kain yang menutupi tubuhnya. Kainnya dari suatu yang halal dipakai ketika ia masih hidup, walaupun ia dikafani dari harta orang lain.
Dipandang dari sisi hak Allah Subhanahu wa Ta'ala, kain kafan itu berupa penutup aurat yang berbeda bila dilihat dari jenazah laki-laki, perempuan, budak, merdeka. Jenazah punya hak untuk menghapus kain yang melebihi dari penutup aurat menurut Ibnu Hajar, berbeda dengan Ar-Ramli.
Para piutang (kreditur) mempunyai hak untuk mencegah mayat dikafani dengan dua atau tiga kain. Sedangkan ahli waris boleh mencegah mayat untuk dikafani lebih dari tiga. Namun, tidak punya hak mencegah mayat untuk dikafani dengan tiga kain kafan.
Apabila mayat itu adalah seorang yang sedang ihram haji atau umrah, maka haram ditutup kepalanya bila laki-laki dan haram ditutup wajahnya bila perempuan.
وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلاَثُ لَفَائِفَ. وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيْصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ.
"Yang sempurna bagi jenazah laki-laki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain."
Mengafani laki-laki yang sempurna adalah dengan tiga kain kafan dengan setiap kain kafan menutupi seluruh tubuhnya, kecuali kepala laki-laki dan wajah wanita yang meninggal dunia dalam keadaan ihram.
Diharamkan bila kain kafan itu tidak dapat menutupi seluruh tubuhnya kecuali dengan kesulitan (masyaqqah).
Mengafani dengan tiga kain kafan itu dianggap sempurna atau sunnah bila orang tersebut dikafani dengan hartanya atau ia mempunyai utang yang menghabiskan harta warisnya, sehingga bila tidak semacam itu, maka wajib dikafani dengan tiga kain.
Artinya, kalau ada utang didahulukan masalah utang diselesaikan daripada memenuhi tiga kain kafan tadi.
Sempurnanya mengafani perempuan, termasuk pula khuntsa, dengan lima kain kafan yaitu:
1. Qamis seperti qamis orang yang hidup.
2. Sarung yaitu menutupi antara pusar dan lututnya, dan diletakkan di bawah qamis.
3. Khimar yaitu penutup kepala dan diletakkan setelah qamis.
4. Dua kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya.
Hal ini berlaku jika tidak ada waris yang mahjur (tertahan untuk bayar utang). Namun bila ada masalah utang, maka tidak boleh dikafani kecuali dengan tiga helai kain kafan.
Kain kafan yang paling utama adalah berwarna putih, berupa kain katun. Kain yang baru lebih utama daripada yang sudah dicuci.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)