Pimpinan Majelis Taklim Dzikrul Muhajirin Depok Ustadz Amar Ma'ruf (Gus Ma'ruf Halim) menerangkan pelaksanaan badal haji sama dengan mewakili seseorang berhaji. Ada ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
"Badal haji bisa dilakukan oleh siapa saja. Tentunya Muslim dan Muslimah yang sudah dewasa dan pernah haji," ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Badal haji ini juga dijelaskan di dalam hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Wahai Rasulullah, ayahku telah mampu wajib haji, akan tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Apakah boleh aku yang melakukan ibadah haji untuknya?" Maka jawab Rasulullah, "Ya, berhajilah untuknya." (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)