Dalil Badal Haji untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Beserta Keutamaannya

Hantoro, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 14:05 WIB
Ilustrasi dalil tentang badal haji. (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain dalil tersebut, hukum badal haji juga disampaikan dalam riwayat lain:

"Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, 'Sesungguhnya aku bersedakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.' Beliau bersabda, 'Kamu mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada Anda warisannya.' Dia bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah aku puasakan untuknya?' Beliau menjawab, 'Puasakan untuknya.' Dia bertanya lagi, 'Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) aku hajikan untuknya?' Beliau menjawab, 'Hajikan untuknya'." (HR Muslim nomor 1149)

Jika menyimak hadits tersebut, tidak hanya haji yang dapat dibadalkan, melainkan ibadah seperti puasa juga dapat digantikan. "Selain haji, ada ibadah lain yang juga bisa dibadalkan, itu haditsnya." Pungkas dia.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya