Dalil Badal Haji untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Beserta Keutamaannya

Hantoro, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 14:05 WIB
Ilustrasi dalil tentang badal haji. (Foto: Shutterstock)
Share :

Ustadz Achmad Ikrom menjelaskan bahwa dalam praktiknya badal haji sama seperti haji pada umumnya. Syaratnya hanya orang yang membadali sudah pernah berhaji terlebih dahulu.

Orang yang melaksanakan badal haji pun tidak mesti dari pihak keluarga, bisa juga orang lain yang dipercaya mengerjakan ibadah tersebut.

Sebelum melakukan ibadah haji, bagusnya mendahulukan orangtua untuk dibadalkan, misalnya telah wafat dan memiliki nazar berhaji.

"Kalau orangtua pernah nadzar bagusnya didahulukan orangtua, tapi kalau tidak pernah nadzar ya sebagai anak hendaklah berhaji. Tapi kalaupun didahulukan orangtua, posisi sang anak pun tidak bisa menghajikannya karena sang anak juga belum pernah haji," jelas Ustadz Achmad Ikrom.

Meski dalam praktiknya sama seperti haji pada umumnya, niat yang dikerjakan untuk badal haji berbeda, yaitu:

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.

Artinya: "Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah Ta'ala." 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya