- Sighot (ungkapan akad wakaf), yaitu sebuah ucapan atau perbuatan (yang sesuai dengan adat setempat), dengan itu waqif mewajibkan akad wakaf atas dirinya.
Jumhur ulama menyatakan bahwa sekadar ucapan mewakafkan sesuatu, atau tindakan mencegah suatu aset dari dimiliki yang diiringi dengan niat wakaf, maka ini menyebabkan wakaf berlaku seketika itu juga.
5. Terdapat pengurus wakaf (nazhir)
Sebagian ulama ada yang menambahkan rukun kelima, yaitu pengurus wakaf (nazhir). Disyaratkan nazhir adalah seorang yang amanah, jujur, dan memiliki pengalaman serta kemampuan mengurus wakaf dan kemaslahatannya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)