Jamaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa-Kecelakaan, Ini Besaran dan Ketentuannya

Maruf El Rumi, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 11:38 WIB
Jamaah Haji Indonesia Dapat Asuransi (Foto: Kemenag)
Share :

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji:

1. Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah

5. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya