Sementara sapi atau kerbau tetap bisa dikurbankan maksimal untuk 7 orang. "Kalau misalnya 1 sapi ada 3 orang, ya bisa juga, enggak usah paksain lagi cari orang. Makin sedikit orang, makin besar pahalanya," jelasnya.
Ustadz Khalid menekankan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunah. Tapi, ia menilai kurban hukumnya wajib bagi orang mampu. Maka jika dia mampu secara ekonomi, tapi tidak mau berkurban, maka berdosa, karena itu perintah langsung dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Hal itu sebagaimana dalil perintah kurban dalam Surat Al Kautsar Ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Fasallili rabbika wanhar
"Dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkubanlah."
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)