Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 11:02 WIB
Ilustrasi hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Foto: Okezone)
Share :

Nazar itu ada dua macam, yaitu (1) Nazar untuk berbuat kebaikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala; dan (2) Nazar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah Ta'ala, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemudharatan.

Bernazar untuk berbuat kebaikan, menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala atau menunaikan perintah Allah Ta'ala, harus dilaksanakan, artinya nazar tersebut hukumnya sah. 

Sebaliknya, nazar untuk mengerjakan maksiat, melakukan perbuatan yang dilarang Allah Ta'ala harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah.

Hal tersebut penjelasan berdasarkan dalam hadits dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Bukhari) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya