APA hukum menggabungkan akikah dengan kurban? Sangat penting diketahui semua Muslim agar lebih afdhol mengerjakan amalan ini.
Dihimpun dari laman Muhammadiyah, diterangkan bahwa hukum akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati jumhur ulama adalah sunnah muakadah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Barang siapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah)." (HR Abu Dawud nomor 2842)
Adapun tentang pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya." (Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh At-Tirmidzi)