Indikasi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sudah terbiasa berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah tersebut dikuatkan dengan dua hadits berikut:
"Dari Maimunah istri Nabi Shallallahu alaihi wassallam (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Orang-orang saling berdebat apakah Nabi Shallallahu alaihi wassallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan kepada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (Wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya." (HR Bukhari dan Muslim)
"Dari Ummu al-Fadl binti al-Haris (diriwayatkan) bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi Shallallahu alaihi wassallam, sebagian mereka mengatakan: Beliau berpuasa. Sebagian lainnya mengatakan: Beliau tidak berpuasa. Lalu Ummu al-Fadl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis Maimunah dan Ummu al-Fadl tersebut makin menegaskan bahwa keraguan tentang puasa Arafah saat wukuf di Arafah pada kalangan Sahabat, menunjukkan bahwa mereka sudah mengenal puasa Arafah sebelum mereka melaksanakan haji bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Karena itu, dianjurkan memperbanyak puasa sunah pada tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)