JAKARTA - Usai melaksanakan Ramadan dan merayakan Idul Fitri 1447 H, umat Islam dianjurkan melanjutkan ibadah dengan puasa sunah Syawal selama enam hari. Puasa syawal ini dianjurkan sesuai dengan tuntunan dari Nabi Muhammad SAW.
Dasar utama puasa Syawal adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Ayyub al‑Anshari:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya ganjaran seolah‑olah ia berpuasa sepanjang tahun penuh.”
Menurut penjelasan ulama, ini menunjukkan bahwa puasa enam hari Syawal dan puasa Ramadhan digabung lalu dilipatgandakan pahalanya, sehingga dinilai seolah‑olah ia berpuasa sepanjang tahun. Atas dasar hadis ini, para ulama menetapkan hukum puasa Syawal sebagai sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar, namun tidak sampai wajib.
Secara syariat, puasa Syawal boleh dilakukan kapan saja sepanjang bulan Syawal, selama jumlahnya enam hari. Artinya: