Al Lajnah Ad-Daimah ditanya, "Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berkurban dengan satu kurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua kurban?"
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, "Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu kurban. Akan tetapi jika bisa berkurban lebih dari satu, itu lebih afdhol." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)