5 Najis yang Masih Dimaafkan Menurut Syariat Islam, di Antaranya Kotoran Ikan dan Burung

Hantoro, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 18:40 WIB
Ilustrasi membersihkan najis. (Foto: Shutterstock)
Share :

ADA 5 najis yang masih dimaafkan menurut syariat Islam. Secara syara', najis adalah sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Misalnya darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan), serta masih banyak lagi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sementara ada najis ma'fu yaitu najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.

Dilansir Buletin Rumaysho, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa asalnya najis itu mesti dihilangkan dan umat manusia diperintahkan menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan.

Perintah menghindari najis menjadi syarat sah sholat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit dihilangkan atau dihindari. 

Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam terhadap umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah:

1. Percikan kencing yang sedikit

Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.

2. Darah dan muntah yang sedikit

Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja.

3. Kencing hewan

Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya. Begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah. 

4. Kotoran ikan dan burung 

Kotoran ikan selama tidak mengubah air. Lalu kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.

5. Sedikit darah di pakaian jagal

Darah yang terkena pakaian jagal. Namun kalau darah tersebut banyak, tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging.

(Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi'i. Cetakan kelima, Tahun 1436 Hijriah. Profesor Dr Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam)

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya