APAKAH membersihkan wadah bekas najis babi harus memakai tanah? Hal ini sangat penting diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar amal ibadah yang dikerjakan lebih sah.
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Saifudin Hakim menjelaskan bahwa sebagian kecil ulama berpendapat bahwa najis babi di-qiyas-kan dengan najis air liur anjing, sehingga harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah (debu).
Adapun mayoritas atau jumhur ulama berpendapat bahwa najis babi tidak bisa disamakan dengan najis air liur anjing. Berkaitan dengan najis air liur anjing, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya wadah air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, permulaannya dicampur dengan tanah." (HR Muslim nomor 279)