Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Membersihkan Wadah Bekas Najis Babi Harus Memakai Tanah?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |10:21 WIB
Apakah Membersihkan Wadah Bekas Najis Babi Harus Memakai Tanah?
Ilustrasi cara membersihkan wadah bekas najis babi. (Foto: Freepik)
A
A
A

APAKAH membersihkan wadah bekas najis babi harus memakai tanah? Hal ini sangat penting diketahui setiap Muslim. Tujuannya agar amal ibadah yang dikerjakan lebih sah.

Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Muhammad Saifudin Hakim menjelaskan bahwa sebagian kecil ulama berpendapat bahwa najis babi di-qiyas-kan dengan najis air liur anjing, sehingga harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah (debu).

Ilustrasi cara membersihkan wadah bekas najis babi. (Foto: Freepik)

Adapun mayoritas atau jumhur ulama berpendapat bahwa najis babi tidak bisa disamakan dengan najis air liur anjing. Berkaitan dengan najis air liur anjing, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya wadah air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, permulaannya dicampur dengan tanah." (HR Muslim nomor 279) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement