Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama besar Madzhab Asy-Syafi'i. Ini adalah pendapat resmi dalam Madzhab Asy-Syafi'i. Beliau rahimahullah menyatakan:
وَمَا نَجُسَ بِمُلَاقَاةِ شَيْءٍ مِنْ كَلْبٍ غُسِلَ سَبْعًا إحْدَاهُنَّ بِتُرَابٍ وَالْأَظْهَرُ تَعَيُّنُ التُّرَابِ، وَ أَنَّ الْخِنْزِيرَ كَكَلْبٍ.
"Sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing." (Al Minhaj 1/13, Maktabah Syamilah)
Akan tetapi, qiyas semacam ini bertentangan dengan hadits Abu Tsa'labah Al Khusyani radhiyallahu 'anhu, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang bolehnya menggunakan wadah (panci) bekas memasak babi milik ahli kitab.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا
"Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan makan menggunakan wadah tersebut. Jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya, maka cucilah wadah tersebut, dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR Bukhari nomor 5478 dan Muslim: 1930)