ADA 5 najis yang masih dimaafkan menurut syariat Islam. Secara syara', najis adalah sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Misalnya darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan), serta masih banyak lagi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sementara ada najis ma'fu yaitu najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.
Dilansir Buletin Rumaysho, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa asalnya najis itu mesti dihilangkan dan umat manusia diperintahkan menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan.
Perintah menghindari najis menjadi syarat sah sholat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit dihilangkan atau dihindari.