SETIDAKNYA ada 5 jenis najis yang dimaafkan dalam Islam. Secara syara’ najis adalah sesuatu yang diharamkan untuk digunakan atau dikonsumsi. Contohnya adalah darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan), dan masih banyak lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Sementara ada najis ma’fu yaitu najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.
Baca juga: Cerita Haru Muadz Hafiz Tunanetra: Alquran-lah yang Jadi Penolongku di Hari KiamatÂ
Dikutip dari Buletin Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa asalnya najis itu mesti dihilangkan dan umat manusia diperintahkan menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan.
Perintah menghindari najis menjadi syarat sah sholat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, maupun tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit dihilangkan atau dihindari.
Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam terhadap umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah:
Baca juga: 10 Pahala Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Didoakan Malaikat Lho!Â
1. Percikan kencing yang sedikit
Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
2. Darah dan muntah yang sedikit
Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran